“ Jika semua unsur itu sudah kami lakukan, maka tidak ada alasan untuk gelar perkara dalam kasus ini. Yang jelas penanganan kasus yang melibatkan Bupati Halmahera Utara tersebut. Kita tetap tangani dengan baik dan profesional.” Pungkasnya.
Sekadar informasi, Bupati Halmahera Utara, Frans Manerry dilapokan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara buntut dari pembubaran massa aksi menggunakan senjata tajam di depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Aksi demontrasi yang dilakukan organisasi GMKI itu lantas menjadi viral di media sosial karena terekam kamera handphone. Dalam video tersebut, terlihat jelas sikap arogansi yang diperlihatkan Bupati Halmaher Utara yang nekat membubarkan massa aksi dengan menggunakan senjata tajam.(cr-02).
