TOBELO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyebutkan, telah dikeluarkannya PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024. Selanjutnya, untuk lancarnya proses Pilkada, ada larangan yang telah tertuang untuk dilakukan Bupati agar tidak melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, menyebutkan, 6 bulan sebelum penetapan Paslon maka Bupati diingatkan tidak memutasi jabatan.
“PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024. Selanjutnya kami (Bawaslu, red) mengingatkan agar Pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/04/2024).
Dijelaskan, dalam ketentuan yang telah diatur, Bupati diharapkan tidak menggunakan kewenangan, atau program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

