Bupati Halut Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Ada juga pasal 71 ayat 3 dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.

Pewarta   : Ferdinand LMP
Editor  : Mahmud Daya