TOBELO – Upaya pencegahan masuk Virus Corona (Covid-19) ke wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Bupati Frans Manery melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halut, untuk bepergian keluar daerah.
Bupati Frans Manery menyebutkan, langkah pencegahan ini dilakukan bagi pejabat maupun ASN yang melakukan aktivitas di luar Halut. Meski demikian hanya diperkenankan melakukan aktivitas di dalam Provinsi Maluku Utara (Malut). “Ini sebuah langkah kebijakan, dimana untuk pejabat yang ingin bertugas ke luar daerah saat ini tidak diperkenankan hingga 30 Maret 2020,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Halut kepada wartawan, Senin (16/3) kemarin. Untuk batasan waktu, lanjut Frans, semuanya tergantung siatuasi.
Jika keadaan telah normal, barulah pejabat maupun ASN dapat menjalankan tugas sepertia biasa diluar daerah Malut. Untuk saat ini para pejabat maupun ASN yang melakukan perjalanan keluar daerah dilarang dan hanya diperbolehkan untuk yang mengurus masalah keagamaan, namun jika sebatas pekerjaan dapat menggunakan melalui telekomunikasi maupun sumber IT lainnya. “Pembatalan keluar daerah dalam urusan pemerintahan tidak hanya di Halut dan ini juga berlaku di seluruh daerah maupun kota dalam rangka pencegahan,” ucapnya.Sedangkan untuk meliburkan sekolah, lanjut Frans, pihaknya masih mempertimbangkan sambil menunggu perkembangan terkait dengan penyebaran Covid-19. “Untuk mengantisipasi penyebaran virus ini, maka orang tua juga dihimbau untuk tetap menjaga anak-anak agar tidak jajan sembarangan,” ungkapnya. Sementara Pemkab Halut masih melakukan aktivitas perkantoran seperti biasanya. Sedangkan berdasarkan hasil rapat, bupati dan pimpinan OPD, yang dilakukan pada Senin 16 Maret 2020 menetapakan langkah-langkah pencegahan. Diantaranya membentuk tim Satgas penanganan virus Corona, membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang dan pertemuan dapat dilakukan melalui aplikasi android serta WA, membatasi perjalanan dinas keluar daerah, membatasi arus masuk-keluar di bandara dan pelabuhan, menjaga pola hidup sehat dan bersih, membatasi jabat tangan dalam pertemuan, memberikan sosialisasi dan memberikan leaflet kepada masyarakat dan pelajar serta mahasiswa, memasang spanduk pencegahan virus corona, membuat edaran dan brosur serta dibagikan kepada masyarakat, membuat posko penanganan virus corona di Dinkes, call center virus corona 081292758490, merupakan prosedur kesehatan apabila sakit, tempat karantina orang yang datang dari tempat ataupun daerah terinveksi yaitu di rumah dinas bupati dan RSUD dengan menerapkan SOP untuk penanganan pasien virus corona. (fer)


Berikan Komentar pada "Bupati Halut Larang ASN Keluar Daerah"