DARUBA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tegas membatalkan SK mutasi, pemberhentian dan pemecatan 200 lebih ASN yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Benny Laos dilingkungan pemerintahannya karena dinilai tidak sesuai ketentuan atau ‘cacat hukum’.
Berdasarkan rekomendasi KASN nomor B-813/KASN/03/2020, yang diterima Fajar Malut, Kamis (16/4/2020), menyebutkan mutasi, pemberhentian dan pemecatan yang dilakukan Bupati Benny tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perka BKN Nomor 13 tahun 2003 tentang kewenangan kepala daerah selaku PPK, serta tidak sesuai dengan amanat PP 53 tahun 2010 dan Perka BKN nomor 21 tahun 2010.
Rekomendasi tersebut telah dikeluarkan KASN sejak 10 Maret 2020, dan Pemkab Morotai diminta harus segera menindaklanjuti paling lama 14 hari setelah rekomendasi itu diterima.
“Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan,” demikian ditegaskan KASN dalam rekomendasinya.
Akan tetapi sejauh ini, Pemkab Morotai belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Sikap ini lantas membuat para ASN yang menjadi korban membuat pengaduan ke DPRD Pulau Morotai. DPRD sendiri telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pejabat berwenang untuk menggelar rapat dengar pendapat, tapi belum juga digubris.
Salah satu korban, Mustafa Lasidji, kepada wartawan mengatakan Rekomendasi KASN ini merupakan bukti kebenaran atas apa yang diperjuangkan pihaknya dalam memulihkan hak-hak mereka yang dilecehkan sebagai ASN. Bahwa yang dilakukan Pemkab Morotai kepada sejumlah ASN itu terbukti menyalahi aturan.
“Kami hanya memintah Pemkab harus legowo, harus berani menyatakan bahwa mereka salah,” ucap Mustafa saat ditemui di gedung DPRD.
Tapi sejauh ini, ungkap dia, belum ada tindakkanjut dari Pemkab Morotai. Padahal, surat itu telah diterima Bupati sejak 23 Maret 2020.
“Sebagai pelapor saya terima surat itu tanggal 21 Maret 2020, sementara Bupati menerima surat itu tanggal 23 Maret 2020. Kalau kita berasumsi dari surat yang diterima Bupati tanggal 23 maka sesuai dengan rekomendasi KASN di poin terakhir, Bupati sudah harus tindaklanjuti setelah diterimanya surat itu terhitung 14 hari. Tapi sampai sekarang tanggal 16 April belum ada langkah-langkah dilakukan oleh Pemkab. Makanya kami lapor ke DPRD,” katanya.
“Sementara tanggapan Kaban BKD Umar Ali, mereka seolah-seolah bahwa kami ini tidak tau surat itu sehingga disembunyikan, mereka suru kami lapor dulu, sementara mereka mencoba mencari bukti dan segala macam, itu alasan mereka,” tambah Mustafa.
Mustafa lantas menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada upaya tindaklanjut oleh Pemkab atas Rekomendasi KASN itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada penyelesaian maka kami akan ambil langkah-langkah hukum, dalam hal ini mempidanakan dan mem-PTUN-kan Pemkab terkait dengan hak-hak kepegawaian,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKD Pulau Morotai, M Umar Ali, ketika dikonfirmasi alasan pihaknya tidak menghadiri panggilan DRPD terkait rapat dengar pendapat soal rekomendasi KASN, menolak memberikan komentar.
“Tanyakan saja ke pimpinan. Saya tidak ikutin,” ujar Umar.
Umar juga mengakui, pernah bertemu dengan kelompok ASN tersebut, tapi tak banyak hal yang dibicarakan di pertemuan itu.
“Mereka cuman datang menanyakan tindak lanjut, saya hanya sampaikan untuk surat itu belum ditindaklanjuti itu saja jawaban saya, tidak lebih. Saya juga tidak berkomentar lebih, jawaban saya hanya itu saja belum ditindaklanjuti,” singkat Umar.
Seperti yang pernah diberitakan Fajar Malut sebelumnya, dari 200 lebih ASN yang diterima pengaduannya oleh KASN itu, 7 diantaranya telah berstatus di pecat dari ASN usai menjalani proses persidangan kode etik pada 5 November 2019 kemarin. Beberapa diantaranya adalah Guru. Hanya saja pihak BKD masih merahasiakan identitas ke 7 ASN tersebut. Namun, menurut mantan Kepala BKD Alfatah Sibua saat diwawancara kala itu, ke 7 orang ASN yang dipecat karena diketahui malas berkantor sesuai dengan bukti absensi yang diterima dari instansinya masing-masing. Namun semuanya itu akhirnya disanggah oleh KASN dalam rekomendasinya. (fay)


Berikan Komentar pada "Cacat Hukum, KASN ‘Batalkan’ SK Bupati Morotai"