DARUBA – Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang dalam gugatan sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, berpeluang dilantik sebagai Kepala Desa (Kades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika dikonfirmasi mengatakan kaitan dengan masalah sengketa Pilkades, DPMD sedang mengkaji putusan Majelis Hakim PTUN Ambon.
“Kalau ada kemungkinan melantik Cakades yang menang di pengadilan, maka akan dilantik secara bersamaan. Tapi nanti kita lihat dulu ke depan,” kata Ahdad kepada wartawan kemarin.
Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai sudah menindaklanjuti tiga putusan pengadilan dengan menunjuk Pj Kades di tiga desa, yakni Desa Seseli Jaya, Sangowo Timur dan Sabala.

