“Soal lem aibon ini sekarang juga sudah jadi perhatian kita BNNP untuk memantau dan mengawasi, terutama pada penjualan lem di kalangan remaja,” ujar Brigjen Pol Mirzal Alwi.
Dia mengaku, pengawasan dilakukan berdasarkan data BNNP Maluku Utara soal maraknya penggunaan lem aibon di kalangan remaja.
Sebagai solusi dan langkah konkret, BNNP Maluku Utara juga bekerja sama dengan dinas pendidikan dan kesehatan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. “Sekarang kami masih himbau pelarangan penjualan lem aibon ke anak-anak dibawa umur terutama pada toko-toko yang ada di Ternate,” jelasnya.
Saat ini juga BNNP Maluku Utara sudah mulai melakukan mapping lokasi toko mana saja yang diketahui menjual lem aibon secara bebas. Nantinya akan diberi himbauan.
Dia juga mengimbau para orang tua agar bisa melakukan pengawasan dan antisipasi kepada anak, agar mereka terhindar dari penyalahgunaan lem aibon.“ Selain kita himbau BNN juga akan terus melakukan pengawasan ke toko-toko untuk memberikan himbauan. Terpenting itu tidak jual ke anak-anak dibawa umur,” tegasnya. (cr-02)