DARUBA – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Morotai dilaporkan ke Bawaslu Pulau Morotai setelah foto keduanya beredar luas di grup WhatsApp berpose menggunakan atribut salah satu paslon Calon Gubernur, Maluku Utara.
Oknum ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) inisial JT dan Sekretaris Camat (Sekcam) Morselbar inisial SB.
Kasus ini, merupakan yang kedua kalinya bagi Sekcam SB, setelah sebelum juga dirinya sempat viral di medsos karena berpose bersama salah satu paslon Bupati sambil acungkan jari yang mengarah pada nomor urut palson Bupati tersebut.
Julafif Senen salah satu Kuasa Hukum paslon Bupati Pulau Morotai yang melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu mengaku sangat menyayangkan sikap kedua pejabat tersebut.
“Karena hal demikian sangat bertetangan dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yakni pasal 24 ayat 1 huruf D serta bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bawaslu RI,” singkat Julafif.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

