Terpisah, Jumadi Rala, Staf Penanganan Pelanggaran dan Sengkata membenarkan adanya laporkan tersebut ketika di konfirmasi.
“Laporan sudah disampaikan kepada Bawaslu, dan kami akan melakukan verifikasi dan kajian terhadap laporan yang di sampaikan,” kata Jumadi.
Selanjutnya, kata dia, dari hasil kajian Bawaslu baru dapat ditentukan laporan ini memenuhi sarat formil dan matril atau tidak.
“Kalau misalkan unsur terpenuhi maka laporan ini akan di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya,” kata Jumadi sambari menambahkan waktu kajian laporan ini paling lama dua hari setelah laporan itu di sampaikan oleh pelapor.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
