Covid-19 Dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Kondisi Darurat

Oleh : Iksan M. Saleh Sekretaris DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Maluku Utara & Narasumber Nasional PBJ LKPP

“Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi” (Cicero)

Awal tahun 2020 ini kita dihebohkan oleh kehadiran SARS-CoV-2, nama virus pembawa penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di seluruh dunia, per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 789.218 orang positif terinfeksi Covid -19 yang tersebar di 200 negara, dengan total yang meninggal 38.090 orang dan 166.441 orang telah dinyatakan sembuh (Kompas.com, 31/03/2020). Di Indonesia sebanyak 1.528 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi, dengan total yang meninggal 136 orang dan 81 orang dinyatakan sembuh (CNN Indonesia, 31/03/2020). World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid -19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah ini sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret 2020.

Dalam penanganan keadaan darurat berupa bencana alam, bencana non-alam antara lain berupa wabah penyakit, dan/atau bencana sosial, Pemerintah berkewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat segera teratasi dan terkendali sehingga mengurangi korban jiwa. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan dengan segera.

Bagaimana Pengadaan Barang/Jasa Dilakukan Dalam Kondisi Darurat?

Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Bencana wabah Covid-19 termasuk dalam kriteria keadaan darurat sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan yang dapat dilakukan dengan penyedia maupun swakelola, dan penyelesaian pembayaran. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumberdaya, dan penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.

Siapa Saja Pelaku Pengadaan Dalam Kondisi Darurat?

Dalam penanganan darurat, tidak dibutuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Ada 3 (tiga) Pelaku pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, yaitu: (1) Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas: (a) menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki/tersedia; (b) memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Status Keadaan Darurat; dan (c) mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat; (2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas: (a) melakukan identifikasi kebutuhan dan menganalisis ketersediaan sumberdaya yang dimiliki/tersedia; (b) melakukan penunjukan Penyedia dalam penanganan keadaan darurat; (c) menerbitkan SPPBJ; (d) apabila diperlukan, melakukan serah terima lokasi pekerjaan kepada Penyedia; (e) menerbitkan SPMK/SPP; (f) mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; dan (g) melakukan perikatan/perjanjian; (3) Penyedia memiliki tugas: (a) melaksanakan pekerjaan; dan (b) melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.

Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan COVID-19

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat.

Mengacu pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19 bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 dilakukan sebagai berikut: (1) Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan  Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-2019; (2) Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa; (3) Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukkan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan; (b) Untuk pengadaan barang: (1) menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia; (2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang; (3) melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya); (c) Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi: (1) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); (2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga; (3) menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; (4) melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya); (d) Untuk pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan; (4) Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola; (5) Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan COVID-19, selain berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, juga harus memperhatikan beberapa regulasi terkait, di antaranya: (1) Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19; (2) Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19; (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; (4) Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19; (5) Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020; dan (6) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi  Pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Covid-19.

Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh KPA/PPK terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat. Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK dan dapat dibantu oleh pihak lain yang independen dan/atau pengguna/penerima akhir terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dengan pemantauan lapangan atau laporan yang diberikan oleh Penyedia. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian kebutuhan pengadaan dengan hasil identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya dan kesesuaian antara kebutuhan pengadaan dengan hasil pekerjaan yang sedang/telah dilakukan.

Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindaklanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran.

Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan bencana merupakan seni karena menggabungkan ilmu, strategi dan taktik untuk mencapai tujuan pengadaan melalui upaya terbaik dengan mengoptimalkan mitigasi resiko dan tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan serta regulasi sebagai panglima. Salam Pengadaan.(*)

Berikan Komentar pada "Covid-19 Dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Kondisi Darurat"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*