TERNATE – Wabah virus corona, berdampak bukan hanya di sektor kesehatan, namun semua sektor berdampak. Bahkan sampai di pelaku usaha dan tenaga kerja yang ada di Kota Ternate.
Karena adanya wabah ini, membuat ratusan tenaga kerja yang ada di Kota Ternate, dirumahkan, dibagikan shift sampai pada PHK. Sesuai data Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate untuk tenaga kerja yang terdampak virus corona ini sebanyak 633 orang terdiri dari 255 tenaga kerja di sektor perdagangan, 171 sektor perhotelan dan 103 tenaga kerja di sektor restauran dan hotel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Jusup Sunya mengatakan, untuk tenaga kerja yang dirumahkan itu upahnya tetap dibayar. “Kecuali yang ada perselisihan PHK itu yang kita selesaikan melalui mediasi,” katanya kemarin.
Dikatakannya, bagi tenaga kerja yang dirumahkan sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja, upahnya dibayar sesuai dengan kesepakatan tenaga kerja dengan pengusaha sampai kondisi normal. “Kalau yang PHK itu kita proses agar mereka dapat pesangon sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, dan itu dasarnya jelas,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada pelaku usaha dengan kondisi seperti ini harus dapat mengambil langkah bijak, jika tenaga kerja dirumahkan harus manusiawi. “ Kalau untuk menghindari kerumunan tapi paling tidak upah mereka harus dibayar dan setelah berakhirnya pandemi ini, mereka harus diterima kembali,” tegasnya.(cim)


Berikan Komentar pada "Dampak Covid-19, 633 Pekerja Dirumahkan"