DAU Halmahera Barat Dipangkas Rp 22 Miliar

DPRD Halmahera Barat

JAILOLO – Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun anggaran 2025, dipangkas kurang lebih Rp22 Miliar. Pemangkasan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, yang mengharuskan efesiensi anggaran.

Lahirnya Inpres ini tak pelak membuat Pemkab Halbar yang harus menyesuaikan kebijakan tersebut. Salah satunya pada pemangkasan transfer DAU yang dipastikan berdampak pada pembangunan serta sejumlah program infrastruktur yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Halbar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam memastikan DPRD secara kelembagaan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja pada APBN dan APBD.

Terkait kebijakan tersebut, ujar dia, DPRD juga masih menunggu tindaklanjut kepala daerah atas edaran Kemendagri tentang juknis efisiensi belanja daerah. Kebijakan efisiensi belanja sebagaimana instruksi presiden tersebut.

Menurut politisi PKB ini, jika diperhadapkan pada tantangan dan   kondisi serta kemampuan fiskal daerah seperti Halbar yang sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, tentu akan berdampak signifikan terhadap target pencapaian pembangunan tahun 2025.