Sebab itu, pemkab juga harus harus lebih ikhtiar dan lihai mencari sumber-sumber tambahan pendapatan lain untuk bisa mendorong program kegiatan dan target pembangunan 2025 l, bila terjadi penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
”Jika terdapat skema efisiensi anggaran, namun tidak ada skema penambahan pendapatan, daerah ini akan mengalami turbulensi fiskal yang cukup keras di tahun 2025,” tandas Riswan baru baru ini.
Sebab bila merujuk pada KMK Keputusan Menteri Keuangan( KMK) nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025, Halbar mengalami penurunan pendapatan transfer pusat sebesar Rp22 miliar bersumber dari DAU Peruntukan bidang infrastruktur. Dimana, ini ada sebuah kondisi yang harus diterima. Tetapi tidak harus berdiam diri untuk memikirkan skema penerimaan pendapatan yang lain.
Pada saat pengesahan APBD 2025 lanjut Riswan, terdapat angka pendapatan DAU peruntukan di bidang PU, tetapi melalui KMK terbaru justru menjadi Rp.0.
“Kondisi ini tentu sangat menekan beban arus kas daerah tidak ada pilihan lain, DPRD dan kepala daerah wajib mentaati dan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
