Meski kegiatan tatap muka diliburkan, sekolah tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing, termasuk melalui pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Pemkab juga meminta kepala sekolah menginstruksikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di wilayah yang masih terpapar kabut/asap.
Selain itu, peserta didik diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.
Kepala sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kebijakan libur tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik serta memastikan seluruh warga sekolah mendapatkan informasi yang jelas.