Jika terdapat peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut/asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pemkab Pulau Morotai menyatakan kebijakan libur sekolah tersebut bersifat situasional. Ketentuan dapat dievaluasi, diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Setiap perubahan kebijakan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemkab Pulau Morotai atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka untuk sementara dihentikan.
“Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” kata Iwan saat memberikan keterangan kepada media. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi anak-anak dan warga sekolah selama kondisi kabut/asap masih menyelimuti wilayah Pulau Morotai. (fay)