Lukman Harun selaku kuasa hukum korban mengatakan, tindakan premanisme yang dipertontonkan oleh oknum pejabat publik tersebut sama sekali tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin. Ini sungguh sangat memalukan.
“Sebagai seorang pemimpin harusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan menyerang warga secara membabi buta di bawah pengaruh alkohol, bahkan tega memukul seorang ibu yang sedang menggendong anaknya,” tegasnya, Rabu (10/06/26).
Lukman mendesak agar aparat penegak hukum bergerak cepat tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolres Halteng dan Kapolda Maluku Utara beserta jajaran penyidik untuk segera menangkap dan menahan pelaku beserta kroninya.
“Tidak ada imunitas hukum bagi siapa pun, termasuk seorang oknum kepala desa. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban yang saat ini mengalami trauma berat dan luka fisik secara serius,” ucapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku beserta pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Pasal 170 tentang pengeroyokan.
