Diduga Aniaya Warga, Kepala Desa Woekob Halteng Dipolisikan

“Berdasarkan laporan polisi menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 351 ayat (2) penganiayaan berat jika aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat (1) jo. UU perlindungan anak tindakan pemukulan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong anak sangat fatal.  “Jika anak tersebut mengalami trauma atau dampak fisik sekecil apa pun, pelaku dapat dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana yang lebih berat,” ungkapnya.

Lukman mengungkapkan, sebagai seorang pejabat publik, tindakan premanisme ini melanggar muruah jabatan. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya pada UU Nomor 3 Tahun 2024, oknum kepala desa tersebut terancam sanksi berat.

Pelanggaran kewajiban dan larangan Pasal 26-29 UU Desa, kepala desa wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, serta dilarang melakukan tindakan yang meresahkan, merugikan kepentingan umum, atau menyalahgunakan wewenang. “Pemberhentian sementara sebagaimana Pasal 41 UU Desa, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/penjabat bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara,” jelasnya.

Selanjutnya, pemberhentian tetap / pemecatan pada Pasal 43 UU desa, jika proses persidangan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara, maka oknum tersebut akan dipecat dari jabatannya oleh bupati. “Saat ini, korban beserta keluarga meminta Bupati Halteng agar bertindak tegas dan segera nonaktifkan oknum kepala desa dari jabatannya. Sebagai kepala desa seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan menjadi pelaku tindakan premanisme yang meresahkan warga,” pungkasnya.(cr-02)