Ia mengaku, selain oknum polisi, juga terdapat dua nama lainnya, yakni Anugrah dan Sahril yang ikut dilaporkan karena diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap IHB.
Menurut Jainab, peristiwa tersebut memiliki bukti video dan hasil visum korban yang kuat, namun hingga kini polisi masih beralasan kalau kasus itu masih berstatus dalam penyelidikan.
Bahkan Jainab menegaskan dalam perkara tersebut kalaupun suaminya bersalah maka diproses secara hukum, tidak perlu main hakim sendiri hingga melakukan penganiayaan.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum. Dia anggota polisi seharusnya melayani walaupun dalam kondisi apapun tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.
Jainab mengatakan, korban dalam hal ini suaminya sudah menjalani pemeriksaan visum sebanyak dua kali. Ia berharap laporan tersebut diproses secara transparan dan sesuai hukum yang ada.