Terpisah, Zulvan Pratama selaku kuasa hukum Jainab Mukaram mengatakan pihaknya telah meminta penyidik menjelaskan perkembangan laporan.
Menurut dia, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Pada intinya kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengaku laporan tersebut baru diterima sekitar dua pekan lalu dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses. Untuk penganiayaannya kita masih lidik, masih mencari bukti-bukti terkait dengan kejadiannya,” katanya.
Menurut Arif, pihaknya masih memeriksa dan meneliti berkas serta bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut sebelum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.
“Laporan penganiayaan memang masuk di kami. Kalau tidak salah yang bersangkutan sedang dipersiapkan menjalani sidang kode etik,” pungkasnya.(cr-02)