Menurut Rifya, ketiadaan izin tersebut sebelumnya telah dipertanyakan langsung oleh masyarakat dalam pertemuan bersama pihak perusahaan yang digelar pada pertengahan Desember 2025 di Kantor Kecamatan Weda Utara. Namun, dalam forum tersebut, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan bukti legalitas operasionalnya.
“ Warga sudah menanyakan secara baik-baik, tetapi perusahaan tidak bisa menunjukkan RKAB maupun izin lainnya. tu sebabnya kami mengambil langkah boikot sebagai bentuk perlawanan,” ujarnya.
Koalisi Save Sagea mendesak Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Jika hukum masih punya wibawa, maka perusahaan ini harus dihentikan sementara bahkan ditutup, sebelum seluruh izin dipenuhi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat Sagea tidak boleh dikorbankan pungkas,” tutup Rifya. (udy)
