DARUBA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Melisa Pina (MP), langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Rabu (8/10/2025) pagi.
Usai menjalani penahanan selama 3 jam di Kantor Kejari Pulau Morotai, pukul 13.00 WIT, MP langsung di eksekusi ke Lapas Kelas III Ternate menggunakan Pesawat Wings Air untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Pantauan media ini, saat dibawah ke Bandara Pitu, tersangka dikenakan rompi orange oleh petugas. Namun, tersangka menutup wajahnya dengan masker.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Eko Setiawan, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan desa.

