“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Morotai, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 360.288.000,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, tambah Eko, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya sambari menambahkan jika Kejari Pulau Morotai telah komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, terutama terhadap pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (fay)
