Tak hanya itu, berdasarkan dokumen roster kerja resmi perusahaan, hak istirahat mingguan pekerja juga dirampas. Pekerja hanya diberi hari libur (off) 1 kali dalam 2 minggu, atau hanya 2 kali dalam 1 bulan.
Kebijakan tersebut sangat mencederai Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja atas istirahat mingguan sekurang-kurangnya 1 hari untuk 6 hari kerja.
“Kebijakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para buruh,” tegasnya.
Lukman menegaskan, praktik kerja berlebihan tanpa kompensasi tidak bisa dimaklumi dengan alasan kebiasaan perusahaan atau sistem all-in.
“Kebiasaan yang menindas dan menentang regulasi negara adalah kejahatan ketenagakerjaan yang diancam pidana kurungan dan denda berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan,” ucapnya.