Hal ini juga diperkuat dengan Kepmenakertrans No. KEP-234/MEN/2003 dan No. KEP-102/MEN/VI/2004 yang mewajibkan pengaturan roster dan pembayaran lembur secara jelas.
Sementara, Zulfikran A. Baillusy, rekan pengacara lainnya juga mempertanyakan integritas pengawas ketenagakerjaan. Publik kini menanti sejauh mana kapasitas, keberanian, dan integritas Disnakertrans sebagai benteng keadilan.
“Apakah berani menindak tegas perusahaan nakal, atau membiarkan pengusaha melenggang di atas penderitaan buruh? Ini baru sedikit dari banyak fakta yang terungkap,” tegasnya.
Zulfikran menambahkan, pihaknya mendesak manajemen PT SSS segera menghentikan praktik eksploitasi jam kerja dan melunasi seluruh tunggakan upah kerja lembur para pekerja.
“Mendesak Disnakertrans Malut segera melakukan verifikasi lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta memproses sanksi pidana ketenagakerjaan jika perusahaan membangkang,” pungkasnya. Hingga berita ini naik tayang Manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS) belum berhasil dikonfirmasi.(cr-02)