Kedua, terkait pembayaran tunggakan upah lembur pihaknya menuntut perusahaan menghitung dan membayar penuh kekurangan upah lembur sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026 secara tunai.
Ketiga, terkait pembayaran hak kompensasi pihaknya mengaku, jika hubungan kerja tidak dilanjutkan, perusahaan wajib membayar penuh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.
Lukman menilai pelanggaran ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sepele. “Ini kerap terjadi di sektor pertambangan ekstraktif. Ketidakpatuhan perusahaan patut dipertanyakan atas ketegasan dari pihak pengawas ketenagakerjaan atau Disnakertrans Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Sebagai iktikad baik penyelesaian secara musyawarah mufakat, pihaknya meminta manajemen PT SSS menghadiri Perundingan Bipartit pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIT. Surat somasi dan undangan bipartit juga telah diserahkan ke Disnakertrans Kota Ternate UPTD sebagai rujukan permasalahan ini.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.(cr-02)