Namun hingga batas waktu yang diberikan, 11 sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Untuk beberapa sekolah terdampak, pengelolaan Dapodik dilakukan operator Dinas Pendidikan atas arahan kepala sekolah, bukan inisiatif operator. Hal ini telah diakui kepala sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain mengupayakan pencairan dana agar kegiatan belajar tidak terganggu, Dikbud Morotai berencana mengevaluasi sistem pengelolaan data pendidikan.
Sanksi akan diberikan kepada operator sekolah maupun operator dinas yang terbukti lalai.
“Kami akan mencarikan solusi untuk sekolah yang belum menerima BOSP. Setelah itu, kami akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada operator yang terbukti lalai,” tegas Ansar. (fay)
