“Selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, Saudara Bupati seharusnya paham dan patuh terhadap amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu secara kelembagaan DPRD mencermati bahwa pergantian Sekretaris DPRD dimaksud dipandang cacat prosedur/inprosedural,” tegas Rizki.
Menurutnya, prosedur yang perlu dilakukan adalah Bupati harusnya menyurati pimpinan DPRD dengan menyampaikan tiga nama calon Sekwan kepada pimpinan DPRD yang terlebih dahulu dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD.
Lanjut Rizki, dari hasil pembicaraan tersebut, selanjutnya Pimpinan DPRD menyampaikan melalui surat kepada Bupati satu nama calon yang dipandang cakap untuk diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai Sekwan.
“Mencermati inproseduralnya pergantian Sekwan, maka secara kelembagaan DPRD menolak hadirnya Sekwan yang baru diangkat melalui Keputusan Bupati untuk melaksanakan tugasnya di lingkungan lembaga DPRD, dan meminta Bupati untuk segera menarik kembali atau membatalkan Surat Keputusan Bupati nomor 821.22/12/KEP-PM/2025,” cetusnya.
