Dikatakan, pergantian Sekwan secara normatif merupakan hak prerogatif Bupati, namun ada norma atau prosedur dalam pergantiannya.
Lembaga DPRD, tegas Rizki, menghendaki agar Sekwan yang ditempatkan di lingkungan DPRD mestinya sesuai dengan penilaian lembaga DPRD demi menjamin langgengnya komunikasi kedua lembaga unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Pulau Morotai.
“Oleh karena itu sebagai rekan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai mitra kerja, DPRD meminta kepada Bupati untuk mengedepankan faktor komunikasi yang sehat antar kedua lembaga demi menjamin kelanggengan pelaksanaan roda pemerintahan daerah kedepan,” pungkas Rizki. (fay)
