TERNATE – Tudingan sekretaris pribadi (Sespri) mantan Kadis PUPR Kota Ternate yang di pecat dari PTT usai memberikan kesaksian saat sidang di PTUN Ambon, dibantah Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Ternate, Sity Jawan Lessy.
Dia menilai kalau pemberhentian keduanya sesuai dengan SK Wali Kota nomor 814/SK/5141/2021 bersamaan dengan 60 PTT lainnya itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, mereka diantaranya Faradilla Rista dan Farida Husen.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, yang bersangkutan dipecat karena dia telah memberikan kesaksian di PTUN, tapi yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan sanksi karena memalsukan berkas dan itu buktinya lengkap. “ Keduanya sebelum proses sidang di ambon, telah diperiksa oleh Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian PUPR dalam hal checklist, kemudian banyak hal sehingga mereka diberikan sanksi, dan suratnya sudah lama hanya momentumnya pada saat diberhentikan bersamaan dengan mereka memberikan kesaksian di PTUN, jadi itu atas ulah mereka sendiri,” katanya, Senin (24/01/2022).
Usai Beri Kesaksian, Mantan Sespri Kadis PUPR Ternate Dipecat
Jawan menyebutkan, keduanya sebelumnya diperiksa karena diduga memalsukan absensi mantan atasannya, bahkan sanksi dijatuhkan ke kedua PTT ini, sebelum proses jalan sidang di PTUN, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Sekretaris PUPR Nasrun A. Samaun yang dituangkan ke berita acara pemeriksaan nomor 600/3077/DPUPR/KT/2021 tertanggal 18 November 2021 lalu. “ Dalam pemeriksaan kedua nya (mantan sespri) membuat kesalahan dan saat di periksa mereka mengakui, dan waktu di periksa di PUPR mereka mengakui semua dan itu ada dalam BAP. Jadi bukan berarti karena sidang, karena sebelum sidang itu saya bilang kalian berdua tunggu surat sudah, itu karena memang ada buat kesalahan,” terangnya.
Dia membantah tudingan yang dilayangkan pada dirinya itu, karena bagi Jawan pemberhentian keduanya dilakukan sebelum itu sesuai dengan BAP yang dilakukan. “ Jadi sudah ada kesalahan yang dibuat saat pemeriksaan itu, dengan membuat agenda baru dan mereka mengakui saat pemeriksaan di PUPR,” tegasnya.(cim)

