Dishub Malut Sebut Organda Weda Tabrak Aturan

“Kami sudah tegur Dinas Perhubungan Halteng, namun mereka tidak gubris sampai sekarang, makanya masih saja ada pemalangan,’ tuturnya.

Lebih lanjut, Safi menjelaskan aksi pemalangan yang dilakukan oleh Organda Weda yang berpusat di portal, sesungguhnya sudah bisa ditindak oleh pihak kepolisian selaku lembaga berwenang, agar tidak lagi menghalangi perjalanan orang lain.

“Jalan Weda ini statusnya jalan nasional, organda Weda tidak punya kewenangan untuk melakukan pemalangan,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore, Daud Muhammad, ia mengatakan jika Organda weda melakukan pemalangan dengan alasan harus diturunkan penumpang di terminal, sesungguhnya itu tidak tepat, sebab terminal yang ada di Weda statusnya masih tipe C yang itu hanya untuk melayani rute kelurahan dan desa, tidak untuk Kabupaten/Kota.

Sehingga Organda Weda tidak punya hak untuk menurunkan penumpang di portal Weda, yang diangkut oleh Organda Tidore dari Weda ke Tidore (Loleo atau Sofifi).