“Organda tidak punya hak untuk menurunkan penumpang di tengah jalan dan palang jalan, jika organda merasa mereka berhak maka apa dasar hukumnya, sebab yang punya kewenangan untuk menurunkan penumpang itu hanya kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kita dari Perhubungan juga tidak punya hak untuk itu. Jadi soal jalan ini semua masyarakat berhak untuk melintasi, karena mereka bayar pajak itu juga untuk kepentingan bangun jalan,” tandasnya.
Di kesempatan itu, Ketua DPD Organda Provinsi Maluku Utara, A Basir Pelupessy, ikut menghimbau kepada Organda Tidore maupun Weda agar tidak berpikir kampung-kampung, karena Organda merupakan organisasi profesi, yang harus bermitra dengan pemerintah, sehingga Organda sudah harus berpikir tentang kesejahteraan para sopir.
Sekedar diketahui pertemuan Organda Tidore dan Dinas Perhubungan Provinsi Maupun Dinas Perhubungan Kota Tidore yang berpusat Aula Kantor Desa Aketobololo itu, juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen, Kepala-Kepala Desa Se kecamatan Oba, dan Sejumlah Pimpinan SKPD Kota Tidore. (ute)
