TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diminta memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang menyeret nama baik Sultan Bancan, Muhammad Irsyad Maulana Sjah.
Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak Senin 5 Agustus Tahun 2024 namun hingga sampai sekarang terkesan jalan ditempat. Atas hal itu, penasehat hukum Sultan Bacan, M. Bahtiar Husni mempertanyakan progres perkembangan kasus tersebut yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut.
“Setelah melalui pemeriksaan mendalam Polda Malut telah menetapkan Abdullah Iskandar Alam sebagai tersangka. Namun kurang lebih satu tahun ini kasus tersebut belum menemui titik terang atau kepastian terkait penanganan perkara,” kata Bahtiar, Rabu (30/09/26).
Ia menyatakan, pihaknya sangat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dapat bekerja secara efektif agar dapat menindaklanjuti laporan dari Sultan Bacan, karena setelah menetapkan Abdullah Iskandar Alam sebagai tersangka, kasus tersebut belum ada kepastian hukum.
“Kami sangat berharap Direktur Krimsus Polda Malut yang baru dapat jadikan kasus ini sebagai atensi agar secepatnya dapat diselesaikan, karena kasus ini sudah cukup lama, sehingga kiranya ada komitmen dari penyidik untuk menyelesaikannya,” pintanya.
