Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan saat diwawancarai menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
“Sebagai Direskrimsus yang baru, ia akan menuntaskan dengan cepat perkara-perkara yang saat ini ditangani oleh Krimsus Polda Malut. Kita akan bekerja cepat untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya, Rabu (30/9/26).
Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak diduga menuduh Sultan Muhammad Irsyad Maulana Syah menyebut mereka merupakan kelompok saparatis melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke media sosial Facebook.
Video tersebut lantas beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan. Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan pada 22 Juli 2024.
Menanggapi itu, penasehat hukum Sultan Bacan kembali melaporkan Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus Tahun 2024.
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 tersebut. Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga diambil langkah hukum. (cr-02)