Masing-masing kecamatan mengirimkan empat perwakilan. Sejumlah pengusaha rompong juga turut diundang untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur perizinan.
Sosialisasi itu dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait persyaratan dan mekanisme pengurusan izin rompong.
Muksin mengatakan, kelompok usaha yang mengelola rompong perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, termasuk legalitas Kelompok Usaha Bersama (KUB) serta ketersediaan armada penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya, kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan legalitas KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.
Menurut dia, sejumlah kelompok nelayan dan pengusaha rompong di Kabupaten Pulau Morotai telah mulai berkoordinasi dengan DKP setempat untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan izin. Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai.