Perwakilan masyarakat dari kedua desa tersebut telah berkomunikasi dengan DKP Morotai terkait rencana pengurusan perizinan rompong.
Muksin menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur yang berlaku sehingga kegiatan perikanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rompong dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (fay)