Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dokumen KUA PPAS APBD-P 2022 Tidak Sah Secara Hukum - FajarMalut.com

Dokumen KUA PPAS APBD-P 2022 Tidak Sah Secara Hukum

Dr. Muamil Sunan.

TERNATE – Dugaan plagiasi dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota M Tauhid Soleman kepada DPRD pada Senin (25/07/2022) lalu ditanggapi akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun ini berpendapat, dugaan plagiasi dokumen anggaran perubahan tahun 2022 ini menggambarkan keteledoran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Meski copy paste data dalam dokumen ini hanya  terdapat pada Bab pendahuluan, tetap saja ini menunjukan kinerja Pemkot yang asal gampang.

Diketahui, dugaan plagiarisme dokumen yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate ini tertuang dalam Bab I alinea kedua, di dalam dokumen itu masih tertulis nama Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Walaupun itu hanya terdapat pada Pendahuluan. Ini menunjukkan kinerja Pemkot yang asal gampang dengan meniru atau copas (copy paste),” kata Muamil saat diwawancarai melalui saluran WhatsApp siang kemarin.

Menurutnya, KUA PPAS merupakan dokumen penting dan membutuhkan kehati-hatian dalam proses penyusunannya. Bagi dia, kekeliruan ini telah menjadi catatan hitam bagi kinerja Pemkot Ternate dan bahkan menyebabkan Pemkot Ternate kehilangan kepercayaan publik. “Dokumen KUA PPAS adalah pekerjaan serius sehingga tidak bisa kerja asal gampang,” tegasnya.

Apalagi penyusunan dokumen ini bukan baru pertama kalinya. Kesalahan ini kata dia harus dijadikan pengalaman, karena sudah membuat malu Pemkot dan publik Ternate.

Dr. Muamil menegaskan, seharusnya Pemerintah mencantumkan sumber kutipan data seperti Sumatera Utara sehingga terhindar dari unsur plagiarisme. Ia berpendapat, secara hukum dokumen ini tidak sah karena tidak ditulis sumber data yang dikutip. “Secara hukum sah jika dicantumkan sumber kutipan misal KUA PPAS Sumut,” tegasnya. 

Terpisah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda membenarkan temuan dugaan plagiarisme tersebut. Menurut dia, data copy paste yang masih tertulis nama Provinsi Sumatera Utara tersebut tercantum di dalam Bab I alinea kedua. Padahal menurut dia dokumen KUA-PPAS APBD-P itu akan menjadi sebuah peraturan daerah. (nas)
 

Berita Terkait