DPMD Tidore Adukan Media KPK Sigap ke Dewan Pers,  Rusli Halil Bakal Dipolisikan

Iswan mengaku, langkah yang diambil DPMD Kota Tidore, dikarenakan pemberitaan yang dibuat oleh media KPK Sigap tidak sesuai dengan etika jurnalistik. 

Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis pasal 1, 3 dan 4.

Karena dalam berita tersebut, wartawan KPK Sigap membuat opini seolah-olah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan Kepala-Kepala desa melakukan korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan Pemilihan Walikota Tahun 2024.

Opini tersebut, didasarkan pada asumsi wartawan KPK Sigap yang menyebut adanya defisit laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp 300 juta, padahal dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024, tidak ada yang namanya defisit.

“Data yang digunakan oleh wartawan KPK Sigap ini sifatnya asumsi terkait laporan semester I yang belum terkonsolidasi secara keseluruhan. Data tersebut sangat keliru, karena saat ini laporan Dana Desa sudah terealisasi 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri,” jelas Iswan.