Untuk itu, Iswan berharap, agar Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas kepada Media KPK Sigap, agar dapat mengembalikan nama baik Wali Kota Tidore Kepulauan dan Kepala-Kepala Desa di Kota Tidore.
Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada wartawan KPK Sigap yang diketahui bernama Rusli Halil, berupa pencabutan status wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diterima oleh perusahaan pers yang ada di Indonesia.
“Insya Allah pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025, kami juga akan melaporkan Rusli Halil ke pihak kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah,” pungkasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus Editor : Erwin Egga
