DPRD Morotai Minta Penertiban Rumpon Ditunda

Ketua Komisi II DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor

MOROTAI –  Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara agar menunda penertiban rumpon milik nelayan Morotai hingga proses sosialisasi dan pengurusan izin selesai.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II, Suhari Lohor, usai rapat dengar pendapat di Ternate, pada 14 April 2026 kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemda Morotai, Plt Kabag Tapem, Kabid Hukum Pemda, Kadis Perhubungan, perwakilan Dinas Pendidikan, Ketua KPMLB, Sangaji Morotai, dan Kasi PAP.

Suhari saat diwawancarai awak media menjelaskan, DKP Provinsi Maluku Utara berencana membersihkan seluruh rumpon di perairan Morotai menyusul adanya protes dari sebagian pihak.

Padahal, di lapangan terdapat dua kategori rumpon yaknu yang memiliki izin resmi dan yang izinnya sudah kedaluwarsa.