“Jika penertiban dilakukan tanpa pembedaan, masyarakat yang selama ini mengandalkan rumpon untuk meningkatkan pendapatan akan terdampak langsung,” ujar Suhari.
Ia menyoroti dampaknya pada nelayan tuna yang biasa beroperasi di sekitar rumpon dangkal milik warga.
Menurutnya, rumpon tersebut menjadi salah satu sumber ekonomi utama nelayan kecil.
Karena itu, kata Suhari, Komisi II meminta penertiban ditahan sementara. DPRD akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik rumpon agar segera mengurus izin sesuai ketentuan.
“Kami minta DKP Provinsi agar jangan dulu menertibkan rumpon. Kami yang akan turun untuk memastikan semua pemilik mengurus perizinan,” pinta Suhari.
Selain soal rumpon, agenda perjalanan dinas Komisi II DPRD Morotai ke Ternate juga mencakup pembahasan pemekaran desa, sektor pertanian, distribusi BBM, dan pembentukan satgas antarwilayah. (fay)
