DPRD Pantau Penataan Desa Persiapan di Halteng

Dia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, Gubernur Maluku Utara akan meneruskan usulan penerbitan kode desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Menurutnya, seluruh tahapan penataan desa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sehingga setiap proses memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi agar penataan desa ini memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara berharap dapat memperkuat sinergi antarlembaga. Khususnya dalam mengawal penataan dan pemekaran desa secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)