Padahal, usai mengirim pesan tersebut orang nomor satu di DPW PBB Malut itu telah membacanya. Tentu ini menjadi pertanyaan besar mengapai sampai pembasahan PAW ini tidak berani diungkapkan ke publik.
Sekadar informasi, kasus ini majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Lasidi Leko 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 50 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate sembari menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum terdakwa Lasidi Leko.(cr-02)
1 2
