DPW PBB Malut Bungkam Status Keanggotaan  Lasidi Leko

Ketua DPW PBB Malut, Ahmad Djbaid

TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku Utara (Malut) bungkam terkait status keanggotaan dari narapidana kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Lasidi Leko.

Sebelumnya, Lasidi Leko telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) di Kepulauan Sula senilai Rp5 miliar. 

Majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Lasidi Leko satu tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 50 hari.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate sembari menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum terdakwa Lasidi Leko.

Ketua DPW PBB Malut, Ahmad Djabid saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu 15 Juli enggan memberikan tanggapan apapun. Kemudian media ini kembali menghubungi pada Jumat 17 Juli juga tidak mendapat jawaban apapun.