Selanjutnya, Fajar Malut kembali mengonfirmasi pada Selasa 21 Juli terkait status Lasidi Leko sebagai kader PBB DPC Kepulauan Sula, apakah sudah diproses pengusulan untuk dilakukan pemecatan atau belum, Ahmad Djabid enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Fajar Malut, proses pengusulan untuk pemecatan Lasidi Leko sebagai kader atau anggota PBB Kepulauan Sula sudah diplenokan oleh DPC, akan tetapi hingga kini belum ada keputusan yang jelas dari DPW dan DPP Partai PBB.
Begitu juga dengan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) terpidana kasus korupsi, anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko. Pasalnya, Ahmad Djbaid saat dikonfirmasi hingga saat ini enggan merespons. Padahal pesan yang dikirim melalui WhatsApp terkait masalah tersebut sudah dibaca.(cr-02)
