Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba - FajarMalut.com

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Press Release BNN Malut terkait penangkapan oknum polisi

TERNATE – Penyidik  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.

Ketiga orang itu, RK alias Rizal (42) yang berprofesi anggota polisi, kemudian AK alias Ono (52) yang berprofesi sebagai  kontraktor, serta  MA  (29) merupakan salah satu  karyawan Dealer Honda NSS Ternate.

Sementara satu oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial HA ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinyatakan buron dari penyidik BNNP Malut.

Kepala BNNP Malut Roy Hardi Siahaan dalam conference pres menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Malut agar segera menangkap  DPO berinisial HA merupakan oknum anggota polisi tersebut yang diduga memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,86 gram.

Oknum HA borun alias kabur pasca tim BNNP melakukan penggerebekan dan penangkapan belum lama ini terhadap tersangka RK alias  Rizal yang juga oknum anggota Polisi beserta AK alias  Ono merupakan salah satu kontraktor.  

“AH sudah DPO.  Diimbau segera serahkan diri  supaya meringankan hukuman yang diperbuatnya. Jika sebaliknya  tetap melawan dan  kabur  tentu  menambah hukuman yang makin berat,” tegas Roy Hardi,   Senin (23/11/2020) kemarin.

Kepala BNNP ini juga menceritakan penangkapan tiga tersangka RK, AK, serta MA sekitar Oktober lalu. Penangkapan  kepada  RK alias Rizal merupakan oknum anggota polisi ini berdomisili  di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

Dari tangan tersangka RK ditemukan satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu.  Dalam pengembangan, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka AK alias Ono  merupakan Kontraktor,  warga Kompleks BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

“Barang bukti  dari  tersangka AK ini ditemukan 1 buah plastik zipper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam” ungkapnya.

Menurut Roy, penangkapan kepada tersangka RK dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka  HA yang kini ditetapkan sebagai  DPO. Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka AK alias Ono, tim BNNP bersama pengamanan internal polri, namun tidak ditemukan DPO HA. “Para tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Kepala BNNP juga menambahkan,  sementara untuk tersangka  MA  merupakan karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05 ditangkap 22 Oktober 2020 saat hendak menjemput barang di jasa pengiriman JNE. 

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 plastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crop top bunga-bunga, 1 celana pendek warna hitam dan 1 kaos warna hitam. “Untuk pasal dijerat kepada tersangka MA ini  pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (dex)

Berita Terkait