TERNATE – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.
Ketiga orang itu, RK alias Rizal (42) yang berprofesi anggota polisi, kemudian AK alias Ono (52) yang berprofesi sebagai kontraktor, serta MA (29) merupakan salah satu karyawan Dealer Honda NSS Ternate.
Sementara satu oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial HA ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinyatakan buron dari penyidik BNNP Malut.
Kepala BNNP Malut Roy Hardi Siahaan dalam conference pres menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Malut agar segera menangkap DPO berinisial HA merupakan oknum anggota polisi tersebut yang diduga memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,86 gram.
Oknum HA borun alias kabur pasca tim BNNP melakukan penggerebekan dan penangkapan belum lama ini terhadap tersangka RK alias Rizal yang juga oknum anggota Polisi beserta AK alias Ono merupakan salah satu kontraktor.
“AH sudah DPO. Diimbau segera serahkan diri supaya meringankan hukuman yang diperbuatnya. Jika sebaliknya tetap melawan dan kabur tentu menambah hukuman yang makin berat,” tegas Roy Hardi, Senin (23/11/2020) kemarin.
Kepala BNNP ini juga menceritakan penangkapan tiga tersangka RK, AK, serta MA sekitar Oktober lalu. Penangkapan kepada RK alias Rizal merupakan oknum anggota polisi ini berdomisili di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka RK ditemukan satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu. Dalam pengembangan, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka AK alias Ono merupakan Kontraktor, warga Kompleks BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.
“Barang bukti dari tersangka AK ini ditemukan 1 buah plastik zipper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam” ungkapnya.
Menurut Roy, penangkapan kepada tersangka RK dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka HA yang kini ditetapkan sebagai DPO. Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka AK alias Ono, tim BNNP bersama pengamanan internal polri, namun tidak ditemukan DPO HA. “Para tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Kepala BNNP juga menambahkan, sementara untuk tersangka MA merupakan karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05 ditangkap 22 Oktober 2020 saat hendak menjemput barang di jasa pengiriman JNE.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 plastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crop top bunga-bunga, 1 celana pendek warna hitam dan 1 kaos warna hitam. “Untuk pasal dijerat kepada tersangka MA ini pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

