Dua Pemuda Ditangkap Bersama 500 Kantong Cap Tikus

Dua penjual cap tikus ditangkap

TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate kembali melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Razia itu polisi mengamankan dua orang pelaku peredaran cap tikus, Selasa (03/3/26).

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate bagian selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal Satuan Samapta bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal tersebut. “Saat dilakukan razia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan anggota menemukan barang bukti berupa minuman jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik,” katanya.

 “Pada pukul 22.00 WIT, anggota Opsnal Satuan Samapta membawa dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.