Kata Sudirjo, pelaku berinisial R (24), dan AN (20) adalah warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 karung berisi total 500 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.
Dia juga menegaskan, kegiatan razia minuman beralkohol ilegal ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(cr-02)
1 2
