TIDORE – Satuan Resesre Narkoba Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., Rabu, (28/1/26).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 14.45 WIT, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP Anas Khafi Zamani, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial JPT (26) dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan upaya pencegatan.
Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku JPT dengan sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tas miliknya berupa 3 (tiga) sachet kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Dari keterangan awal, JPT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemuda lain berinisial RK (27).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

