Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menuju ke rumah RK dan melakukan pengamanan serta interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan pada pelaku JPT berasal dari dirinya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku RK dan menemukan barang bukti tambahan berupa 4 (empat) sachet kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika, serta 1 (satu) linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diserahkan pelaku kepada petugas di ruang Sat Resnarkoba Polresta Tidore.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu:
– Dari pelaku JPT : 3 (tiga) sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram.
– Dari pelaku RK:4 (empat) sachet kecil, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,33 gram dan Uang tunai sebesar Rp590.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
