Barang terlarang tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian terlapor yang dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel pada sisi kiri baju.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM dengan nomor 0821-9082-XXXX.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang berada di Jakarta. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan, terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah.
Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan sejumlah langkah penanganan, diantaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyidikan, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
